Jakarta – Perkara korupsi e-KTP memang sedang hangat diperbincangkan banyak pihak. Kini tahap penanganan kasus tersebut adalah masa persidangan. Ya, oknum-oknum nakal penyelewengan dana proyek e-KTP kini tak bisa berkutik lagi.

Ditempat Inilah Disebut Skema Penjarahan Proyek e-KTP Dibuat

Dari hasil dakwaan kemarin, ternyata nama Andi disebut miliki peran besar membagikan uang kepada sejumlah pejabat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bahkan, kantornya di Komplek Graha Mas Fatmawati, Jakarta Selatan disebut sebagai lokasi pertemuan untuk mengatur skema korupsi e-KTP.

Kantor yang dimaksud adalah ruko blok A nomor 33 – 35 di komplek tersebut. Dalam data Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) alamat itu digunakan sebagai kantor oleh PT Cahaya Wijaya Kusama. Perusahaan yang tidak lain adalah milik Andi.

Alamat dan nama perusahaan itu serupa dengan yang disebutkan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin empat tahun lalu. Kemarin Jawa Pos mencoba menyambangi alamat tersebut. Namun ruko tiga lantai itu sudah tidak berpenghuni. Tidak ada aktivitas apapun di dalamnya.

Hanya sejumlah peralatan kantor yang tampak dari luar. Selain itu, logo dan nama yang tertera di ruko pun bukan lagi PT Cahaya Wijaya Kusuma. Keterangan itu tidak beda jauh dengan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun menyebutkan, pasti ada penghubung dalam kasus tersebut.

”Siapa? Kan sudah muncul di persidangan,” ungkap dia.

Baca juga : Tajhjo Kumolo : Kasus E-KTP Tidak Menghambat Perekaman Data

Kasus ini harus diusut tuntas dan serius lantaran dana kerugian yang sangat besar itu sangat berpengaruh pada keberlangsungan birokrasi publik. (Icha – www.harianindo.com)