Jakarta – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki Tjahaja Purnama dengan pasal alternatif membuat Ahli Pidana dari fakultas hukum UGM Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej heran.

JPU Tampak Ragu saat Jatuhkan Dakwaan kepada Ahok

Sidang Ahok

Sebagaimana diketahui, JPU mendakwa Basuki dengan pasal alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

“Saya katakan bahwa dalam teori hukum pidana, ketika seorang penuntut umum memasang pasal yang bersifat alternatif atau dakwaan alternatif, sesungguhnya itu memperlihatkan keraguan bagi penuntut umum,” ujarnya usai bersidang di Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).

JPU mempresentasikan dakwaannya dan memberikan keleluasaan kepada majelis hakim untuk menentukan di antara pasal 156 atau 156a. Kendati demikian, kata dia, hal itu merupakan teknis dakwaan di persidangan yang dipilih oleh JPU. “Tetapi yang perlu digarisbawahi, dengan dakwaan alternatif, itu memang memperlihatkan suatu keraguan dan pembuktian seluruhnya mana yang dipilih diserahkan kepada majelis hakim,” sebutnya.

Baca juga: Ahok Dikenai Pasal Alternatif, Inilah Penjelasan JPU

Hari ini ada empat saksi yang dihadirkan pengacara Ahok. Tiga saksi fakta, satu lainnya saksi ahli. Salah satu yang dihadirkan adalah Fajrun yang merupakan teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung.

Sementara itu, saksi lain yakni Pemilik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri dan sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung Suyanto. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)