Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memecat KH Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan di lembaga pimpinan KH Ma’ruf Amin tersebut. Ishomuddin yang menjadi ahli meringankan di persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebelumnya duduk di Komisi Fatwa MUI.

Jadi Saksi Meringankan Ahok, KH Ahmad Ishomuddin Dipecat MUI

Ishomuddin

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengyngkapkan, Ishomuddin diberhentikan pada Selasa lalu (21/3). Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan MUI.

“Pemberhentian Pak Ishomuddin sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai wakil ketua Komisi Fatwa MUI,” kata Zainut saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).

Zainut menerangkan, Dewan Pimpinan MUI secara berkala memang evaluasi atas kepengurusan yang terbentuk dari hasil musyawarah nasional pada 2015 silam. Evaluasi itu untuk memastikan semua anggota dan pengurus MUI melaksanakan amanat dan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya.

Berdasarkan evaluasi itu, pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan MUI bukan semata-mata karena ketidakaktifannya. Sebab, wakil rais syuriah PBNU itu juga dianggap melanggar disiplin organisasi.‎

Baca juga: Anies Janjikan Kesejahteraan Bagi Warga DKI Yang Ikut Program OK OCE

“Jadi bukan hanya terhadap Pak Ishomuddin semata. Kriteria ketidakaktifan itu dinilai dari kehadiran dalam rapat-rapat dan kegiatan MUI lainnya,” ungkapnya. (Yayan – www.harianindo.com)