Jakarta – Tim Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat melakukan kampanye di Jalan Keadilan Dalam, RT 3, RW 1, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Tamansari, Jakbar, Minggu (26/3/2017). Namun, kegiatan tersebut dianggap ilegal. Karena itu, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kegiatan kampanye tersebut.

Dianggap Ilegal, Kampanye Tim Ahok-Djarot Dibubarkan

“Iya benar, kita bubarin. Apapun yang dilakukan paslon (pasangan calon), baik nomor dua, nomor tiga, bila kegiatannya tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu, maka kita bubarkan,” kata Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadipada Senin (27/3/2017).

Menurut dia, meski tim dari pasangan calon telah mengantongi izin, atau sudah melakukan pemberitahuan untuk kegiatan kampanye, namun bila ada Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, poster, dan sebagainya di lokasi kegiatan, maka akan ditindak juga oleh pihaknya.

Baca juga: Satpol PP DKI Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye

“Kalau ada pemberitahuan, namun menggunakan APK, ya kita turun-turunin, gak peduli itu paslon nomor berapa. melanggar kita tindak,” kata Puadi.

Dikatakan Puadi, kegiatan yang terdaftar saja selalu diawasi, apalagi yang tidak. “Meski ada pemeberitahuan kita awasi, misal ada pemberitahuan paslon mau tatap muka dengan warga, ya kita awasi. Jangan sampai, ada politik uang, dan pelanggaran lainnya, kalau ada ya kita tidak lanjuti,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)