Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap inisiator Aksi 313 yang juga menjabat sebagai Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath pada Kamis (30/3/2017) malam. Bersama Al-Khaththath polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dokumen dan uang belasan juta rupiah.
“BB (barang bukti) yang disita beberapa dokumen yang memang berada di mobil Ustaz Al-Khaththath, spanduk, pamflet, dua laptopnya, handphone, dan uang sejumlah kurang-lebih Rp 18 juta. Rp 1 juta di dompet, Rp 17 juta di tas,” ujar Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi Al-Khaththath, di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap empat orang tersangka lainnya yakni Zainudin Arsyad, Irwan, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar’ad Fachri.
Selama pemeriksaan, penyidik mencecar Al-Khaththath dengan 34 pertanyaam yang kemudian ditulis dalam 12 lembar berita acara pemeriksaan (BAP).
“BAP hanya berisikan rapat-rapat yang kaitannya dengan aksi 313. Jadi tidak ada yang lain, murni disangkakan karena kegiatan rapat-rapat beliau untuk 313,” tutur Michdan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)