Home > Ragam Berita > Nasional > Usai Dibebaskan, Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Usai Dibebaskan, Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Jakarta – Baru-baru ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian digugat oleh tim Kuasa Hukum Sri Bintang Cs, melalui peradilan internasional di Jenewa, Swiss. Gugatan tersebut dilayangkan oleh tokoh-tokoh yang pernah di tangkap pada Aksi 212 terkait kasus dugaan makar. Sejumlah berkas pun akan segera dilampirkan.

Usai Dibebaskan, Sri Bintang Gugat Kapolri ke Pengadilan Internasional

Sri Bintang Pamungkas dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

“Saya selaku tim kuasa Sri Bintang Pamungkas (SBP) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, yang kami gugat Kapolri atas dugaan makar kemarin,” ucap Dahlia Zein, Sabtu (1/4/2017) di Depok.

“Bukti-bukti itu berupa surat penahanan, surat penolakan atas BAP dan penahanannya Sri Bintang Pamungkas,” ujar dia.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih tengah mengumpulkan sejumlah berkas administrasi. Direncanakan, berkas-berkas tersebut bakal di serahkan pada bulan April ini. Dia mengaku enggan menempuh jalur pra-pradilan lantaran saat ini menurut dia, yang berpihak hanyalah dunia internasional.

“Kami sudah daftarkan Febuary lalu. Waktu SBP masih di Polda,” imbuhnya.

Baca Juga : Hindari Gesekan, HTI Jatim Batalkan Aksi Damai

“Saat ini siapa sih yang berpihak kepada kita. Kita tidak tahu, mana lawan, mana musuh, dan mana teman,” tandas Dahlia.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Heboh, Situs Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia Diretas

Heboh, Situs Lembaga Negara Ombudsman Republik Indonesia Diretas

Jakarta – Situs Lembaga negara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) www.ombudsman.go.id diretas oleh pihak yang mengatasnamakan ...