Jakarta – Program tax amnesty atau pengampunan pajak resmi ditutup pada Jumat (31/3/2017) malam lalu. Namun demikian, menjelang detik-detik penutupan masih banyak wajib pajak besar yang akhirnya memutuskan untuk mengikuti tax amnesty.

Hari Terakhir Tax Amnesty, Satu Konglomerat di Jakarta Bayar Rp 1 Triliun

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada wajib pajak besar yang memutuskan mengikuti tax amnesty pada penghujung program yangtelah berjalan selama 9 bulan ini.

“Deklarasi saya rasa Indonesia sudah cukup besar, apakah masih ada yang high well? Masih ada,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jumat (31/3/2017) malam.

“Tapi sebagian besar sudah ikut, bahkan sampai detik terakhir malam ini ada yang betul-betul mau laksanakan jadi pikir-pikir ikut atau enggak, akhirnya ikut,” sambung Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi sendiri tidak mau mengungkapkan identitas wajib pajak yang dimaksud Sri Mulyani. Dia hanya memberikan bocoran bahwa wajib pajak besar ini hanya satu orang dan ia menyerahkan 3 Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung, yang nilai uang tebusannya mencapai Rp 1 triliun.

“Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar,” kata Ken.

Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pajak hingga Sabtu (1/4/2017), total pelaporan harta melalui program tax amnesty mencapai Rp 4.855 triliun, dengan harta di dalam negeri masih mendominasi, yakni senilai Rp 3.676 triliun. Sedangkan deklarasi harta di luar negeri Rp 1.031 triliun dan harta yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) Rp 147 triliun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)