Jakarta – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana pengadaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (3/4/2017), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin ‘berkicau’ saat menjadi saksi bagi terdakwa Irman dan Sugiharto.
Di depan sidang Nazaruddin mengungkapkan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima uang sebesar Rp 500 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk keperluan Anas yang mencalonkan diri menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010 lalu.
“Mas Anas waktu itu ada perlu untuk maju sebagai Ketum. Ada kesepakatan Anas dan Andi untuk memberikan uang Rp 500 miliar. Penyerahannya pakai dollar dan rupiah,” ungkap Nazaruddin.
Pemberian tersebut menurut Nazaruddin pertama kali diterima Anas sejumlah Rp 20 miliar. Setelah itu pemberian kedua sebesar USD 3 juta yang diterima oleh Fahmi, orang kepercayaan Anas.
Dalam sidang kemarin, selain Nazaruddi, Hakim juga mendengar beberapa kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yakni Eva Ompita Soraya, Yosef Sumartono. Dian Hasanah, Vidi Gunawan, Munawar Ahmad , Khotibul Umam, Jafar Hafsah, dan Melchias Markus Mekeng.
(samsul arifin – www.harianindo.com)