Jakarta – Penerbitan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) DKI Jakarta untuk Pilgub DKI 2017 bakal dibatasi hingga H-3 pemungutan suara atau 16 April 2017. Hal tersebut pun telah ditegaskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.

KPU DKI Tegaskan Penerbitan Suket Berlangsung hingga H-3 Pemungutan Suara

Sumarno, Ketua KPU DKI Jakarta

KPU DKI Jakarta, pemprov, dan dua tim pemenangan pasangan cagub-cawagub pun telah mencapai kata sepakat terkait keputusan tersebut. “Penertbitan hanya sampai H-3,” ujar Sumarnodi Jakarta Pusat pada Senin (10/4/2017).

Sumarno menjelaskan, pihaknya memang telah berkoordinasi dengan pemprov, Bawaslu DKI, dan tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan sebelum batas penerbitan suket tersebut disepakati. “Kami sudah diskusikan hal itu,” katanya

Awalnya, KPU DKI Jakarta memberikan usul. Mereka meminta penerbitan suket tersebut diberi jangka waktu sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Tujuannya, penerima suket bisa dapat terdaftar dalam DPT.

Dengan demikian, mereka mempunyai jaminan surat suara untuk mencoblos. Sebab, surat suara hanya diberikan kepada pemilih dalam DPT. Karena itu, yang tidak terdaftar dalam DPT hanya dapat menyalurkan suara bila surat suara masih tersedia.

“Namun, pemprov memutuskan suket hingga H-3. Jadi, kami sesuaikan,” ucap Sumarno. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)