Home > Ragam Berita > Nasional > Buni Yani : “Kriminalisasi Terhadap Saya Sangat Bernuansa Politis”

Buni Yani : “Kriminalisasi Terhadap Saya Sangat Bernuansa Politis”

Jakarta – Tersangka pelanggaran UU ITE, Buni Yani, menjelaskan, sedari awal para pendukung tim Ahok-Djarot bekerja keras mencari kesalahan atas postingannya di Facebook soal video Gubernur Basuki Tjahja Purnama (BTP) terkait Surah Al Maidah 51. Buni dituding menghapus video, dan ternyata tidak terbukti karena video tersebut masih ada di akun Facebook-nya yang sudah disita polisi.

Buni Yani : "Kriminalisasi Terhadap Saya Sangat Bernuansa Politis"

Buni Yani

Menurutnya, karena tak terbukti, tuduhan beralih menjadi tuduhan mengedit video, dan juga tidak terbukti karena video yang dia upload persis sama dengan video panjang yang direkam di Pulau Seribu. Tak kehilangan akal, tuduhan lalu beralih menjadi pemotongan video panjang menjadi pendek yang juga tidak terbukti karena Buni mendapatkan video tersebut apa adanya dari akun Facebook bernama Media NKRI.

“Semua informasi ini sudah saya ungkapkan dalam BAP kepada penyidik di Polda Metro Jaya,” ucap Buni Yani, Kamis (6/4/2017) sore.

Tak hanya itu, saat ini hilangnya kata “pakai” dalam caption video yang Buni unggah kembali menjadi masalah. Menurut Buni, mereka (pendukung BTP) memelintir hilangnya kata “pakai” ini seraya menuduh dia mempunyai niat jahat untuk menjatuhkan BTP.

“Satu-satunya yang tersisa adalah hilangnya kata “pake” dalam caption video yang saya unggah. Mereka memelintir hilangnya kata “pake” ini seraya menuduh saya mempunyai niat jahat untuk menjatuhkan Ahok,” ujar Buni.

Menurutnya ini tuduhan yang sangat tidak adil. Mau ada kata “pake” atau tidak, katanya, itu tidak mengubah makna kalimat secara semantik. Bahwa ada unsur yang kurang etis dalam kalimat itu, katanya, bahwa dugaan terjadinya penistaan terhadap agama bisa muncul dalam pikiran pembaca dengan adanya kata “dibohongin” dan “dibodohi”.

Secara akademis, penelitian fonetik (fonologi) menunjukkan kata “pake” suaranya paling rendah secara grafis fonetik dibanding kata-kata lain yang diucapkan Ahok. Ahli bahasa sudah bersaksi bahwa tidak ada unsur pidana dengan hilangnya kata tersebut. Terpenting, caption tersebut bukanlah transkrip, melainkan gabungan antara intisari, pendapat pribadi, dan kesimpulan pengupload video. Yang artinya, kata tertentu bisa hilang dan kata baru bisa muncul dalam caption.

Tetapi saat ini, Buni Yani telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan disidang beberapa hari lagi dengan tuduhan pelanggaran pasal ITE. Buni mengatakan, hingga detik ini, laporan dia dan kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik oleh Guntur Romli tidak diproses polisi dan tidak menjadikan kedua orang ini sebagai tersangka.

Baca juga: Pengacara Menilai Kasus Buni Yani Terlalu Dipaksakan

“Justru yang diproses polisi cuma laporan kotak (tim Ahok) saja, sehingga saya menjadi tersangka dan sebentar lagi menjadi terdakwa. Kriminalisasi terhadap saya sangat bernuansa politis. Saya mencium aroma ketidakadilan yang telanjang di sini. Kezaliman harus dilawan!” tukas Buni. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Fadli Zon Mengklaim Video Anies Bagi Sembako Adalah Rekaman Lama

Fadli Zon Mengklaim Video Anies Bagi Sembako Adalah Rekaman Lama

Jakarta – Fadli Zon selaku Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, merasa tidak heran melihat ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis