Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Dia Empat Kasus Besar Yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Ini Dia Empat Kasus Besar Yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan harus dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah disiram air keras oleh orang yang tidak dikenal seusai menjalani shalat subuh berjamaah.

Ini Dia Empat Kasus Besar Yang Pernah Ditangani Novel Baswedan

Novel Baswedan termasuk salah satu dari penyidik senior yang dipunyai oleh KPK. Telah puluhan kasus yang berhasil ia ungkap sejak bergabung dengan KPK pada 2007 lalu. Beberapa di antaranya adalah kasus-kasus besar yang melibatkan para pejabat ternama Tanah Air.

Berikut ini empat kasus besar yang pernah ditangani Novel Baswedan:

1. Kasus Suap Wisma Atlet SEA Games Palembang dan Pengadaan Alat Kesehatan
Novel Baswedan pernah menjemput mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin dari Cartagena, Kolombia, pada 7 Agustus 2011. Nazaruddin merupakan tersangka dan saksi kunci dari kasus suap wisma Atlet SEA Games di Palembang dan pengadaan alat kesehatan. Dua kasus ini merugikan negara dengan total Rp 37 miliar.

2. Kasus Korupsi Simulator SIM
Novel juga pernah menjadi Ketua Satgas saat mengungkap kasus korupsi simulator SIM yang kemudian menyeret nama mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo dan mantan Wakakorlantas Didik Purnomo yang notabene merupakan senior Novel saat masih menjadi anggota polisi aktif. Kasus tahun 2012 merugikan negara sebesar Rp 198 miliar. Djoko Susilo sendiri harus mendekam di dalam penjara selama 18 tahun karena kasus ini.

3. Kasus Suap Hakim MK Akil Mochtar
Novel Baswedan pernah menjadi salah satu penyidik yang menggeledah rumah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Jalan Widya Candra 3 Nomor 7 pada 3 Oktober 2013. Kasus ini terkait dengan suap sengketa pilkada. Total kerugian negara dalam kasus tersebut adalah Rp 46 miliar dan pencucian uang sebesar Rp 181 miliar.

4. Kasus Megakorupsi Proyek e-KTP
Kasus ini sangat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan puluhan anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun. Hingga saat ini kasus e-KTP masih berproses di Pengadilan Tipikor.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Polisi Akan Manfaatkan Interpol Untuk Bawa Pulang Rizieq

Polisi Akan Manfaatkan Interpol Untuk Bawa Pulang Rizieq

Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak juga kembali ke ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis