Home > Ragam Berita > Nasional > JPU Berusaha Membuat Tuntutan Maksimal Untuk Ahok

JPU Berusaha Membuat Tuntutan Maksimal Untuk Ahok

Jakarta – Jaksa Agung M Prasetyo menepis tuduhan yang menyebut kejaksaan sengaja tidak menuntaskan surat tuntutan atas Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama agar ada penundaan sidang. Menurut sang jaksa, tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu memang mengalami masalah teknis yuridis sehingga belum menyelesaikan surat tuntutan.

JPU Berusaha Membuat Tuntutan Maksimal Untuk Ahok

Ahok

“Waktu yang tersedia untuk menyusun surat tuntutan itu masih dinilai tidak mencukupi,” ungkap Prasetyo sebelum rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2017).

Mantan politikus asal Partai NasDem itu menegaskan, kejaksaan tahu mau Ahok, yakni lolos dari dakwaan. Karenanya, kejaksaan pun berupaya menerapkan tuntutan maksimal.

“Karena kami, JPU-nya, berusaha membuat tuntutannya semaksimal mungkin,” pungkas mantan jaksa agung muda pidana umum (jampidum) Kejagung tersebut.

Baca juga: Fadli Zon Muncul Didebat Kedua Dukung Anies-Sandi

Prasetyo pun membantah anggapan bahwa penundaan itu karena adanya surat Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, permohonan Kapolda ke PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Ahok adalah bentuk sinergitas antarpenegak hukum. (Yayan – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Wiranto Imbau Agar Masyarakat Tidak Berpatokan Pada Survey

Wiranto Imbau Agar Masyarakat Tidak Berpatokan Pada Survey

Jakarta – Menko Polhukam Wiranto meminta agar masyarakat tidak memakai atau menganggap hasil survey Pilkada ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis