X
  • On 13/04/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Ketua DPR Setya Novanto Dilaporkan Perihal Dugaan Memberikan Keterangan Palsu di Pengadilan

Jakarta – Ketua DPR Setya Novanto harus menghadapi masalah baru setelah dirinya dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (12/4/2017) karena diduga memberikan keterangan palsu pada saat pemeriksaan.

Pada berita acara pemeriksaan (BAP) saat Setya Novanto diperiksa KPK, Novanto selalu memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.

“Padahal Setya Novanto diduga telah melakukan pertemuan dengan Irman sebanyak tiga kali, dan setidaknya dua pertemuan membahas penganggaran proyek e-KTP,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 April 2017 lalu juga dibuka bukti berupa foto pertemuan antara Novanto dengan Irman di Jambi.

Menurut Boyamin, Novanto juga diduga telah memberikan arahan kepada Muhammad Nazaruddin untuk ‘menutupi’ perannya pada kasus e-KTP ini. Hal ini ia ketahui dari pengacara Nazaruddin, Elza Syarief.

“Nazaruddin telah meminta Elza Syarief untuk tidak lagi menyebut nama Setya Novanto dalam kasus e-KTP dengan alasan Setya Novanto sudah berlaku baik kepadanya,” kata Boyamin.

Seperti diketahui, sebelumnya Nazaruddin selalu menyebut peran Novanto dalam kasus mega korupsi ini.

“Bahkan telah memberikan sketsa pertemuan di Gedung DPR yang melibatkan Setya Novanto dan beberapa anggota dewan dalam penganggaran proyek e-KTP,” ujarnya.

Karena itu, Boyamin melaporkan Setya Novanto karena dianggap melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(samsul arifin – www.harianindo.com)