X
  • On 16/04/2017
Categories: Nasional

Hendak Mengelabuhi Petugas, Ahok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tanah Grogot – Satreskoba Polres Paser bersama Satreskrim Polsek Tanah Grogot menciduk YP alias Ahok (33) di permakaman di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur, Rabu (12/4/2017). Pada saat itu, Ahok tertangkap basah membawa sabu-sabu di saku belakang.

Ilustrasi

Ahok pun mengaku sabu-sabu yang diambil di salah satu nisan yang ada di permakaman itu bukan miliknya.

Ia mengaku hanya disuruh seseorang untuk mengambil sabu-sabu seberat 1,44 gram di tempat tersebut.

Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mengungkapkan, penangkapan tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi akurat.

“Pelaku langsung ditahan karena terbukti menyimpan sabu-sabu dengan berat kotor 1,44 gram. Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip kosong, satu kantong plastik warna hitam, dan kotak rokok,” ujar Ahmad, Kamis (13/4/2017).

Ahmad menambahkan, Ahok dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun.

Sementara itu, Kanit Reskrim Bripka Jahirudin menyatakan, modus yang digunakan Ahok bertujuan untuk mengelabui petugas.

Baca juga: Miris, Gadis Remaja di Malang Jajakan Diri Rp 1 Juta Per Kencan

“Hal ini diduga dimaksudkan untuk memutus rantai transaksi narkoba yang dilakukan,” pungkas Jahirudin. (Yayan – www.harianindo.com)