Home > Ragam Berita > Nasional > Ingin Rumah Dibedah Pemprov DKI ? Berikut Syaratnya

Ingin Rumah Dibedah Pemprov DKI ? Berikut Syaratnya

Jakarta – Arifin selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta mengutarakan, tak semua warga yang mengajukan permohonan program bedah rumah akan diterima oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ingin Rumah Dibedah Pemprov DKI ? Berikut Syaratnya

Bedah Rumah

Arifin mengatakan, terdapat ejumlah kriteria rumah yang bisa masuk dalam program bedah rumah. Rumah yang masuk dalam program tersebut haruslah sesuai dengan peruntukkan.

Bagi mereka yang mendirikan rumah di kawasan yang salah. Misalnya di jalur hijau, permohonan bedah rumah tak akan dikabulkan.

“Bukan berarti orang mengajukan permohonan rumahnya mau dibedah tapi rumahnya sesuai enggak, peruntukannya bagaimana, jadi harus diidentifikasi dulu. Rumahnya peruntukannya seperti apa, kalau jalur hijau kan enggak mungkin kami bagusin,” ucap Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).

Tak hanya itu, kepemilikan rumah juga harus jelas yaitu dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan. Pemprov DKI juga akan melihat kemampuan ekonomi dari warga apakah dalam kategori mampu atau tidak.

Dengan demikian, pihaknya telah menurunkan petugas dari kelurahan dan kecamatan untuk mengidentifikasi rumah yang layak untuk direnovasi.

Kini, terdapat sebanyak 82 rumah yang masuk kategori akan dilakukan bedah rumah.

Baca juga: Jokowi Bertemu Dengan Para Ulama di Istana, Apa Yang Dibahas?

“Jadi itu yang kami harus identifikasi. Tergantung usulan lurah camat. Nanti kami identifikasi kembali,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Vicky Prasetyo Andalkan Program Cinta dan Kasih Sayang di Pilkada Bekasi

Vicky Prasetyo Andalkan Program Cinta dan Kasih Sayang di Pilkada Bekasi

Bekasi – Vicky Prasetyo secara resmi mengusung program cinta dan kasih sayang yang akan menjadi ...