Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa Jatuhkan Hukuman Dipidana 1 Tahun Penjara kepada Ahok

Jaksa Jatuhkan Hukuman Dipidana 1 Tahun Penjara kepada Ahok

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditetapkan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ke-20 pada Kamis (20/4/2017), tuntutan pun telah dibacakan.

Jaksa Jatuhkan Hukuman Dipidana 1 Tahun Penjara kepada Ahok

Persidangan Ahok

“Perbuatan tersebut termasuk memenuhi unsur 156 KUHP. Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono pada Kamis siang (20/4/2017).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mendasarkan tuntutan dari dakwaan terhadap Ahok. Selain itu, Ahok dijerat dengan dua pasal. Yakni, Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, Ali mengungkapkan, Pasal 156a KUHP tidak relevan dengan masalah tersebut. Selain itu, surat tuntutan pun memakai dasar keterangan dari para saksi fakta dan ahli. Semuanya sudah dihadirkan penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa di sidang sebelumnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

KPK Imbau Polisi Usut Tuntas Teror yang Menimpa Novel Baswedan

KPK Imbau Polisi Usut Tuntas Teror yang Menimpa Novel Baswedan

Jakarta – Beberapa waktu lalu, wajah Novel Baswedan disiram dengan air keras oleh oknum tidak ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis