Home > Ragam Berita > Nasional > Ini Salah Satu Pertimbangan Jaksa Ringankan Tuntutan Ahok

Ini Salah Satu Pertimbangan Jaksa Ringankan Tuntutan Ahok

Jakarta – Jaksa mempertimbangkan adanya unggahan video yang dilakukan oleh Buni Yani sebagai salah satu faktor dalam menentukan tuntutan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ini Salah Satu Pertimbangan Jaksa Ringankan Tuntutan Ahok

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Ali Mukartono, unggahan video Buni Yani memiliki andil terhadap kasus yang menimpa Ahok karena telah mentranskip pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu.

“Kegaduhan termasuk dari yang bersangkutan ( Buni Yani), tidak semata-mata Pak Ahok. Dua-duanya kira-kira begitu,” ujar Ali seusai persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Kasus Ahok ini bergulir setelah para pelapor menyaksikan video yang diunggah oleh Buni Yani.

“Tapi fakta hukum para pelapor ini kan mengetahui itu setelah diunggah Buni Yani, itu fakta hukum,” kata Ali.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Sistem di BPK Masih Buka Peluang Pegawainya Lakukan Korupsi

Prihatin, Ketua Saber Pungli Justru Menjadi Tersangka Suap

Jakarta – Berkali-kali enteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mencoba ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis