Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Hal tersebut pun memancing reaksi Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya’roni.
Dia menilai tuntutan JPU memperlihatkan matinya penegakan hukum di Indonesia. “Tuntukan yang ringan membuktikan matinya penegakkan hukum,” kata Sya’roni pada Jumat (21/4/2017).
Sebab, selama ini, pelaku penistaan agama kerap kerap dijatuhi tuntutan sangat berat. Pelaku bakal segera ditahan. Namun, di dalam kasus ini, Ahok masih bisa berkeliaran. Selain itu, JPU hanya melayangkan tuntutan ringan JPU.
Baca juga: Menang Versi Hitung Cepat, Anies-Sandi Kembali Diserang Fitnah
“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara penistaan agama menuntut Ahok satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun. JPU menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)