Home > Ragam Berita > Nasional > Terkait Tuntutan Terhadap Ahok, Ketua Presidium PRIMA Nilai Penegakan Hukum Sudah Mati

Terkait Tuntutan Terhadap Ahok, Ketua Presidium PRIMA Nilai Penegakan Hukum Sudah Mati

Jakarta – Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang telah dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Hal tersebut pun memancing reaksi Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya’roni.

Terkait Tuntutan Terhadap Ahok, Ketua Presidium PRIMA Nilai Penegakan Hukum Sudah Mati

Ahok

Dia menilai tuntutan JPU memperlihatkan matinya penegakan hukum di Indonesia. “Tuntukan yang ringan membuktikan matinya penegakkan hukum,” kata Sya’roni pada Jumat (21/4/2017).

Sebab, selama ini, pelaku penistaan agama kerap kerap dijatuhi tuntutan sangat berat. Pelaku bakal segera ditahan. Namun, di dalam kasus ini, Ahok masih bisa berkeliaran. Selain itu, JPU hanya melayangkan tuntutan ringan JPU.

Baca juga: Menang Versi Hitung Cepat, Anies-Sandi Kembali Diserang Fitnah

“Kasus ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakkan hukum di masa yang akan datang,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara penistaan agama menuntut Ahok satu tahun penjara dengan percobaan selama dua tahun. JPU menilai terdakwa Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, melakukan penghinaan atau ujaran kebencian. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Rumah Murah Yang Dibangun Jokowi Bisa Dicicil Rp 800 Ribuan

Rumah Murah Yang Dibangun Jokowi Bisa Dicicil Rp 800 Ribuan

Bekasi – Berlokasi di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, terdapat komplek rumah murah bagi Masyarakat Berpenghasilan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis