Jakarta ā€“ Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembaki diselenggarakan pada Selasa (25/4/2017). Dalam sidang tersebut tampak Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Hasto Kristiyanto dan Djan Faridz Tampak Hadir Dalam Sidang Ahok

Keduanya pun tampak duduk di kursi pengunjung. “Kami datang untuk melihat Pak Ahok dan penasihat hukum membacakan pleidoi,” kata Hasto.

Hasto menjelaskan, dalam sidang kali ini, Ahok berkesempatan mengungkapak seluruh ekspresi dan perasaannya selama proses hukum itu berlangsung.

“Uang disampaikan Pak Ahok adalah ekspresi terbaik atas peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa, kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini,” kata Hasto.

Baca juga: Berdalih Ada Urusan Penting, Habib Rizieq Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya

Hasto menjelaskan, pleidoi yang dibacakan Ahok adalah fakta hukum. Itu pun adalah bukti material di dalam sidang. Menurut dia, hakim tetap memegang kuasa untuk memutuskan sidang tersebut.

“Keputusan akhir tetap berada pada yang mulia majelis hakim. Kami yakin pengadilan adalah benteng untuk menegakkan Pancasila dan keadilan,” kata Hasto. (Tita Yanuantari ā€“ www.harianindo.com)