Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein terseret dalam Kasus percakapan berbau pornografi. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengumpulkan bukti dan saksi.

Habib Rizieq dan Firza Husein
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan tersangka. Sebab, lembaganya belum mendapatkan bukti kuat.
“Kasus-kasus seperti ini tentunya polisi tidak gegabah, tapi polisi melakukannya (penyidikan) dengan profesional. Kan enggak mungkin misalnya asal menuduh,” ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Baca juga: Fahri Hamzah Tidak Permasalahkan Aksi 505 Berlangsung di Gedung DPR
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan, keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti yang dikantongi penyidik masih dinilai kurang kuat untuk menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
“Iya (belum kuat). Jadi kita tetap harus mencari alat bukti dan barbuk (barang bukti) yang sebanyak mungkin. Sebenarnya bahwa dalam kasus pidana itu perlu kita pahami ada kedaluarsa yang diatur UU, pegang dulu UU-nya,” terangnya. (Tita Yanuantari – harianindo.com)