Jakarta – Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang dalam membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Setiap warga negara berhak membentuk organisasi. Tapi harus mencantumkan azas tunggal Pancasila dan menerima NKRI,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
“Misalnya HTI. Di Kemendagri enggak terdaftar, tapi terdaftar di Kemenkumham lalu mencantumkannya ideologi Pancasila. Namun di luar teriak-teriak anti- Pancasila. Nah, pemerintah bisa mencabut terdaftarnya ormas itu,” lanjut dia.
Tjahjo melanjutkan, bahkan meskipun sebuah ormas telah terdaftar baik di Kemendagri maupun di Kemenkumham sekalipun, akan tetapi jika implementasi ormas tersebut menunjukan anti-Pancasila, maka pemerintah tetap bisa membubarkannya.
“Berarti dia organisasi liar,” ujar Tjahjo.
Terkait dengan kementerian mana yang berhak membubarkan HTI, Tjahjo tidak bisa memastikannya. Hal tersebut lantaran status hukum organisasi tersebut masih menjadi sengketa.
Baca Juga : Mendagri Pastikan Pembubaran HTI Tinggal Tunggu Waktu
“Di Kemendagri enggak terdaftar, di Kemenkumhan terdaftar. Nah tinggal dirembukan dalam pembahasan di tingkat Kementerian Kordinator Polhukam saja,” ujar Tjahjo.
(bimbim – www.harianindo.com)
Saya kira semua ORMAS bisa dibubarkan kalau ada indikasi MAKAR dan bertentangan dg Pancasila dan UUD 45.!!!! NU, HTI, atau FPI dll. bisa dibubarkan!!!! Dulu PKI, Masyumi, PSI, Murba, DI-TII, RMS sudah dibubarkan oleh pemerintah. So jadilah warga negara yang baik, kerja keras, peduli sama sesama anak bangsa, cintailah NKRI. Jauhi terorisme, radikalisme, fundamentalisme dll.