Jakarta – KPU DKI Jakarta akhirnya menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai pemenang dari Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penetapan tersebut dilakukan bersamaan dengan acara rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Sebelumnya, KPU DKI sudah merampungkan hasil rekapitulasi berjenjang Pilkada DKI 2017 di Hotel Aryaduta, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2017).
Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon Anies-Sandi menang dengan perolehan suara mencapai 57,96 persen atau 3.240.967 sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42,04 persen atau 2.350.366 suara.
Baca juga: KPK Periksa Petugas Bea Cukai sebagai Saksi Basuki Hariman
“Dengan ucapan bismillah maka bapak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubenur terpilih DKI Jakarta 2017-2022,” ucap Sumarno ketika membacakan SK penetapan KPU. (Yayan – www.harianindo.com)