Jakarta – Keputusan pemerintah yang telah membubarkan organisasinya yang selama ini dianggap legal, amat disesalkan oleh Dewan Pimpinan Pusat dan para anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan oleh Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI. Ismail menilai bahwa organisasinya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum dan juga telah memiliki badan hukum yang jelas.

Dibubarkan, HTI Merasa Tak Pernah Melanggar Hukum

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

“Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum,” ujarnya, Senin (8/5/2017).

Baca Juga : Jelang Sidang Vonis Ahok, Fahri Hamzah Ingatkan Hakim Untuk Tidak Memihak Siapapun

Ismail melanjutkan, bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan atas pengambilan keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, seharusnya pemerintah memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga. Terlebih lagi HTI telah menjalankan visi misinya di Indonesia kurang lebih selama 25 tahun lamanya.

(bimbim – www.harianindo.com)