X
  • On09/05/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Ahok Divonis Penjara Dua Tahun, Ini Kata Sandiaga Uno

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (9/5/2017).

Terkait hal ini, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih SandiagaUno enggan untuk mengomentari karena masuk ke wilayah hukum.

“Saya nggak mau berkomentar karena itu masalah hukum. Kami fokus pada warga DKI tentunya. Warga itu menuntut lapangan kerja, penghasilan lebih meningkat. Kami akan fokus pada itu,” kata Sandiaga Uno di Pulau Genteng, Kepulauan Seribu, Selasa (9/5/2017).

Seperti diketahui, Ahok dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dan divonis hukuman penjara selama dua tahun dan langsung dilakukan penahanan.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: