Home > Ragam Berita > Nasional > Dunia Internasional Prihatin Terhadap Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Ahok

Dunia Internasional Prihatin Terhadap Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Ahok

Jakarta – Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (9/5/2017) siang ternyata juga mendapatkan perhatian dari dunia internasional.

Dunia Internasional Prihatin Terhadap Vonis Yang Dijatuhkan Kepada Ahok

Sejumlah lembaga dan organisasi internasional menyatakan keprihatinannya terhadap putusan itu yang mereka sebut akan merusak reputasi Indonesia yang telah dikenal mempunyai rasa toleransi yang tinggi.

Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia melalui akun Twitternya menyatakan rasa keprihatinan atas hukuman yang diterima Ahok sebagai penista agama. Dewan HAM PBB juga meminta Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang masih diberlakukan di KUHP.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Amnesti Internasional menilai putusan vonis terhadap Ahok dapat merusak reputasi Indonesia sebagai negara yang toleran.

Penolakan juga disampaikan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) melalui Juru Bicara Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik, Anna Richey-Allen, Selasa (9/5/2017) yang menyatakan bahwa AS menentang UU penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.

Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia memberikan catatan kepada pemerintah Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama menjadikan Indonesia disegani dan dikagumi dunia.

“Indonesia dan UE telah sepakat untuk memajukan dan melindungi HAM, seperti kebebasan berpikir, hati nurani, beragama dan kebebasan berpendapat,” demikian petikan pernyataan itu.

“Uni Eropa secara konsisten menyatakan bahwa undang-undang yang mengkriminalisasikan penistaan agama apabila diberlakukan secara diskriminatif dapat menjadi penghambat terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dan beragama,” lanjut pernyataan tersebut.

Di tingkat regional, ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR) menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap Ahok tersebut bisa membuat posisi Indonesia sebagai pemimpin di kawasan “berada dalam bahaya dan meningkatkan keprihatinan tentang masa depan Indonesia sebagai masyarakat yang terbuka, toleran dan beragam.”

Menurut Ketua APHR Charles Santiago, putusan yang diambil oleh hakim terhadap Ahok menyebabkan kaum radikal semakin berani menggunakan pasal penistaan agama untuk memberikan tekanan kepada pemerintah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Dhani Buktikan Pribumi Itu Ada Lewat Kamus Bahasa Indonesia

Bogor – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jack Boyd dari Gerakan Pancasila dengan ...