Jakarta – Kabar pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia belum lama ini memang menarik perharian. Beberapa pihak pun menyampaikan berbagai pendapat terkait ormas tersebut. Misalnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan.

Jenderal Pol Budi Gunawan Nilai HTI sebagai Gerakan yang Tidak Sesuai Pancasila

Pihaknya menilai ormas tersebut bukan gerakan dakwah, tapi politik. Secara hukum, pembubaran HTI adalah langkah yang tepat dan dibenarkan. “Karena Hizbut Tahrir Indonesia bukan gerakan dakwah tapi gerakan politik,” kata Budi pada Jumat (12/5/2017).

Budi menjelaskan HTI merupakan gerakan yang tak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Prinsip yang dianut HTI menurutnya ingin membentuk sistem khilafah. “HTI gerakan trans nasional yang ingin mengganti NKRI dan Pancasila menjadi sistem khilafah,” tuturnya.

Kemudian, dia menambahkan sejauh ini HTI tak hanya dilarang Indonesia. Namun, juga di sejumlah negara lain yang berpenduduk mayoritas muslim dan non muslim.

“HTI dilarang banyak negara-negara demokrasi, negara Islam maupun negara yang berpenduduk mayoritas mulim seperti Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Turki, Prancis, Tunisia, Denmark, Yordania, Spanyol, Rusia, Pakistan, dan negara lain,” tuturnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)