Home > Ragam Berita > Nasional > Sebar e-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Disebut Melanggar Undang-Undang

Sebar e-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Disebut Melanggar Undang-Undang

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dinilai melanggar Undangk-Undang yang berlaku terkait penyebaran informasi e-KTP milik salah seorang pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berinisial VKL.

Sebar e-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Disebut Melanggar Undang-Undang

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun, tindakan Mendagri ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau dikritik.

Lebih jauh Tama menyayangkan tindakan Mendagri dengan menyebarkan identitas atau e-KTP milik VKL ke Grup WhatsApp jurnalis.

“Kalau merujuk Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, identitas individu kan informasi yang dirahasiakan. Tidak bisa disebar begitu saja,” ujar Tama saat ditemui di restoran Tjikini Lima, Cikini, Jakarta, Jumat (12/5/2017).

“Mendagri dengan cara seperti ini punya potensi melanggar,” tambah Tama.

Tama juga menyebutkan, apa yang telah dilakukan oleh Mendagri ini justru membuat nilai negatif bagi Kementerian yang dipimpinnya.

“Ini kan menurunkan citra kementerian,” kata Tama.

Penyebaran identitas VKL dinilai seharusnya tidak dilakukan karena ia bukan seorang buronan. Bahkan dilaporkan ke polisi saja belum.

“Tapi ini kan belum. Dilaporkan saja belum, kok tiba-tiba disebarkan. Apa tujuan dari penyebaran info tersebut,” kata Tama.

Seperti diketahui, nama VKL menjadi bahan pembicaraan setelah tersebarnya sebuah rekaman video dimana terlihat VKL sedang berorasi di atas mobil komando saat aksi unjuk rasa pasca ditahannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY,” ujar VKL dalam video tersebut.

Pihak Kemendagri telah mengirimkan surat kepada VKL agar memberikan konfirmasi terkait ucapannya dan meminta maaf secara terbuka di media, dalam waktu satu minggu. Bila hal itu tidak dilakukan, Mendagri mengancam akan membawa masalah ini ke kepolisian.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Jokowi Tak Bisa Menahan Tawa Saat Berdialog Dengan Bocah Berbahasa Ngapak

Jokowi Tak Bisa Menahan Tawa Saat Berdialog Dengan Bocah Berbahasa Ngapak

Cilacap – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesuai kebiasaan selalu memberikan kesempatan kepada warga untuk menjawab ...