X
  • On16/05/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Polisi Lakukan Koordinasi Untuk Penjemputan Habib Rizieq

Jakarta – Penyidik dari Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi surat perintah penjemputan paksa bagi Rizieq. Hingga kini penyidik sedang melakukan koordinasi dengan pengacara Rizieq terkait keberadaan Rizieq saat ini.

Surat perintah penjemputan paksa ini sendiri merupakan prosedur bagi polisi untuk menjemput seseorang yang telah dua kali tidak hadir memenuhi undangan guna diperiksa pada suatu kasus. Surat tersebut nantinya akan ditunjukkan kepada orang yang akan dijemput, atau kepada pihak keluarga.

“Jadi nanti kita akan berkoordinasi dengan pengacaranya terkait di mana yang bersangkutan. Kita cuma berharap untuk segera hadir,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Terkait hal ini, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menilai penjemputan paksa merupakan hak dari penyidik namun demikian ia menganggap hal ini terlalu berlebihan.

“Ya itu hak polisi, tapi yang jelas itu terlalu berlebihan lah, ini kan sekarang ini polisi kok bersemangat untuk memproses,” kata Sugito, saat dihubungi, Senin malam.

Habib Rizieq sendiri saat ini sedang berada di Arab Saudi setelah beberapa hari lamanaya berada di Malaysia guna menyelesaikan program disertasinya.

“Karena penzoliman dalam proses hukum, maka Habib Rizieq bukan melarikan diri atau menghindar dari penyidikan, tapi mengatur strategi, ini kezoliman harus dilawan,” ujarnya.

Namun demikian, Sugito mengaku tidak mengetahu sampai kapan Rizieq akan berada di luar negeri.

“Nanti kalau pulang saya kabari,” ujarnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: