Home > Ragam Berita > Nasional > KPK : Penyelidikan Keterangan Palsu Miryam Berdasar Pasal 22 dan 23 UU Tindak Pidana Korupsi

KPK : Penyelidikan Keterangan Palsu Miryam Berdasar Pasal 22 dan 23 UU Tindak Pidana Korupsi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat berhak menyelidiki keterangan palsu mantan anggota DPR komisi II Miryam S.Haryani. Hal tersebut diungkapkan dalam eksepsi di sidang praperadilan.

KPK : Penyelidikan Keterangan Palsu Miryam Berdasar Pasal 22 dan 23 UU Tindak Pidana Korupsi

KPK menyatakan memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan. Penyidikan keterangan palsu Miryam berdasarkan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini untuk menjawab gugatan Miryam yang menyatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Miryam atas keterangan palsu di pengadilan Tipikor dengan Pasal 22 UU Tipikor.

Namun, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, pemberian keterangan palsu Miryam di pengadilan Tipikor merupakan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 22 UU Tipikor.

“Seluruh tindak pidana dalam UU Tipikor merupakan tindak pindana korupsi dan merupakan kewenangan termohon (KPK),” kata Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Baca juga: Jokowi Lakukan Pertemuan dengan Beberapa Tokoh Agama

Setiadi juga menyampaikan, pasal 22 UU Tipikor beberapa kali pernah diterapkan KPK untuk perkara yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan Tipikor. Di antaranya pada perkara Muhtar Efendy, Romi Herton, dan lainnya. Karenanya, Setiadi menilai dalil pengacara Miryam yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki Miryam keliru.

“Dalil pemohon tidak benar dan tidak berdasar hukum dan oleh karena itu harus dikesampingkan,” ujar Setiadi. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok Bakal Diluncurkan Besok

Buku Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok Bakal Diluncurkan Besok

Jakarta – Setelah dibacaknnya vonis 2 tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), banyak dugaan-dugaan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis