Home > Ragam Berita > Nasional > Sindir Rizieq, Sukmawati : “Kalau Jantan Ya Harusnya Tanggung Jawab”

Sindir Rizieq, Sukmawati : “Kalau Jantan Ya Harusnya Tanggung Jawab”

Jakarta – Terkait belum kembalinya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari luar negeri meski ada beberapa kasus yang telah menunggunya di Indonesia, ditanggapi dengan sindiran oleh putri Presiden pertama Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.

Sindir Rizieq, Sukmawati : "Kalau Jantan Ya Harusnya Tanggung Jawab"

Sukmawati yang melaporkan Rizieq ke Polda Jawa Barat atas dugaan penodaan terhadap nama Soekarno dan Lambang Negara Pancasila ini menanyakan tanggungjawab Rizieq terhadap kasus-kasus yang melibatkan dirinya.

“Ya harusnya kalau jantan bertanggung jawab atas apa yang sedang (dihadapi dalam) proses hukum,” kata Sukmawati di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/5/2017).

Pada Senin (15/5/2017), Sukmawati mendatangi Kejati Jabar untuk menanyakan perkembangan proses hukum terkait Rizieq yang dilaporkannya. Sukmawati ditemani oleh beberapa anggota Partai PNI Marhaenisme.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Kajati Jabar Setia Untung Ari Muladi, Sukmawati memahami bahwa kasus tersebut tidak dapat berjalan dalam waktu yang cepat, namun dirinya mengetahui kasus terus diproses.

“Sehingga saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum,” jelas Sukmawati.

Sukmawati menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang kini sedang menunggu-nunggu kejelasan dari kasus dugaan penodaan Pancasila ini karena sudah cukup lama sejak status Rizieq dinaikkan menjadi tersangka pada awal 2017 lalu.

“Pasti karena rakyat Indonesia banyak bertanya kok tertunda-tunda. Tetapi pada akhirnya kami mengerti bahwa setiap tahapan-tahapan, karena ada politik yang timbul dan kita pahami itu,” tambahnya.

“Katanya memang harus ada yang diperbaiki ya harus diperbaiki. Disempurnakan apa yang harus disempurnakan,” tandasnya.

Kajati Jabar sendiri mengatakan bahwa bahwa masih ada berkas yang belum lengkap dan harus diperbaiki oleh pihak kepolisian sebelum siap dibawa ke pengadilan.

“Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Di antaranya kelengkapan sarat formil. 10 item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna,” kata Setia Untung Ari Muladi.

“Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting syarat formil itu bisa disempurnakan,” ujarnya.

Dalam kasus ini Rizieq dijerat dengan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Mantan Ketua MK Sebut Kasus Rizieq Terkesan Dicari-cari

Mantan Ketua MK Sebut Kasus Rizieq Terkesan Dicari-cari

Yogyakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis