Home > Ragam Berita > Nasional > Pakar Hukum Nilai Pembubaran HTI Lewat Perppu Termasuk Tindakan Otoriter

Pakar Hukum Nilai Pembubaran HTI Lewat Perppu Termasuk Tindakan Otoriter

Jakarta – Wacana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah digaungkan beberapa waktu lalu. Terlebih, pemerintah bakal mempercepat langkah tersebut lewat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Nah, Pakar Hukum Hamdan Zoelva menilai langkah pemerintah tersebut sangat otoriter.

Pakar Hukum Nilai Pembubaran HTI Lewat Perppu Termasuk Tindakan Otoriter

HTI

Menurut Hamdan, tidak menutup kemungkinan langkah tersebut akan kembali dilakukan oleh pemerintah terhadap organisasi kemasayarakatan (ormas) lainnya.

“Ekses ke depan kalau pemerintah mau cari gampang karena sulit untuk melalui UU, maka bikin perppu, terobos UU-nya, lewat shortcut (jalan pintas). Itu otoriter jadinya,” ujar Hamdan pada Rabu (17/5/2017).

Hamdan menuturkan, jika dilihat dari aspek hukum, langkah pembubaran ormas melalui penerbitan Perppu merupakan upaya yang sah dengan syarat adanya persetujuan dari DPR.

Namun, kata mantan hakim MK itu, langkah tersebut akan memperburuk citra pemerintah dari aspek politik. Sebab, pemerintah akan dinilai terlalu memaksakan kehendaknya sendiri tanpa mempertimbangkan proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Secara hukum cara itu sah saja, itu konstitusional tapi secara politik tidak bagus. Pemerintah seperti memaksakan kehendak untuk menggunakan caranya sendiri,” ucap Hamdan.

Baca juga: Polisi Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Rizieq sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu,” kata Tjahjo. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Ini Dia Tiga Manfaat Yang Didapat Menurut DPR Bila Sidang Itsbat Ditiadakan

Ini Dia Tiga Manfaat Yang Didapat Menurut DPR Bila Sidang Itsbat Ditiadakan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memandang perlu untuk dibuat kalender Hijriyah permanen sehingga setiap ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis