Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus sidang praperadilan yang diajukan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Misyam S Haryani, atas penetapan penyidik KPK sebagai tersangka keterangan palsu di sidang e-KTP pada Senin (22/5/2017). Sidang telah mendengar seluruh ahli yang diajukan, serta bukti-bukti yang diajukan kedua kubu berperkara.

Tidak Didasari Dua Bukti Kuat, Miryam Yakin Menangi Praperadilan

Melalui penasihat hukumnya, Aga Khan Abduh, Miryam S, Haryani yakin praperadilan ini akan dimenangkan oleh pihaknya. Itu menurutnya berkaca pada fakta-fakta yang terungkap di sidang praperadilan yang digelar selama satu pekan kemarin.

“Dalam sidang praperadilan selama beberapa hari ini terbukti penetapan tersangka klien kami tidak didasari dua alat bukti yang kuat. Yang lebih parah ada penetapan tersangka dahulu, baru dipanggil saksi-saksi lain,” kata Aga di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.

Selain itu, para ahli yang diajukan oleh KPK tak menyentuh pokok perkara praperadilan. Ditambah, KPK sendiri membawa-bawa pokok persoalan perkara e-KTP, di mana kasus itu masih diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Imbau Masyarakat Cermati Berita di Sosial Media

“Apalagi dalam pembuktian yang diajukan KPK mereka seolah-seolah membawa kuasa hukum ke dalam materi perkara, padahal praperadilan tidak boleh membahas materi perkara, oleh karena itu hakim dan penasihat hukum sepakat tak perlu tayangkan video pemeriksaan Miryam (saat penyidikan),” kata Aga.

Sebaliknya, KPK juga optimis pihaknya memenangkan praperadilan yang diajukan Miryam. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pihaknya sudah sesuai prosedur dalam menjerat Miryam sebagai pesakitan rasuah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)