Home > Ragam Berita > Nasional > Yusril : “HTI Di Posisi Yang Benar, Pemerintah Yang Salah”

Yusril : “HTI Di Posisi Yang Benar, Pemerintah Yang Salah”

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra selaku koordinator Tim Pembela Hizbut Tahrir Indonesia (TP-HTI) mengaku optimis jika pihaknya akan menang dalam jalur hukum melawan pemerintah. Sebelumnya, pemerintah secara sepihak membubarkan HTI.

Yusril : "HTI Di Posisi Yang Benar, Pemerintah Yang Salah"

Yusril Ihza Mahendra

Yusril pun menilai jika HTI adalah ormas yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi. Selain itu, menurutnya, HTI tidak pernah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum serta norma kepatutan.

“HTI berada di posisi yang benar dan pemerintah di posisi yang salah,” ucap Yusril, saat memberikan keterangan pers, di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Menurut Yusril, rencana pembubaran HTI yang diumumkan oleh pemerintah pada 8 Mei 2017 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Yusril menjelaskan, pada UU tersebut secara jelas diatur berbagai tahapan yang harus dilalui pemerintah sebelum membubarkan sebuah ormas.

Pasal 59 UU Ormas menjelaskan tentang larangan bagi sebuah ormas. Larangan tersebut antara lain melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Mereka juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak.

Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, di antaranya pembubaran. Pemerintah daerah dalam UU ini bisa menghentikan kegiatan ormas. Undang-Undang ini menyebutkan, dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif. Bentuknya adalah tiga kali peringatan tertulis.

Pasal 64 UU Ormas menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Namun dengan catatan, apabila ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung.

Tetapi, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka. Di Pasal 68, apabila ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan. Agar bisa membubarkan ormas, pemohon adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Pengajuannya harus melewati kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan negeri sesuai dengan domisili ormas. Sanksi administratif yang pernah dilayangkan, wajib disertakan sebagai alat bukti. Jangka waktu sidang adalah 60 hari, terhitung sejak tanggal permohonan dicatat di pengadilan.

“Kalau ormas melanggar larangan yang ada di UU Ormas itu ada ketentuannya,” tambah Yusril.

Baca juga: Kapolri Menampik Tudingan Telah Mengkriminalisasi Ulama

“Sampai hari ini belum ada langkah-langkah seperti itu. Langkah persuasif tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. Tiga kali peringatan juga tidak pernah. Penghentian sementara juga belum pernah. Tahapan itu harus dilalui sebagaimana hukum positif,” pungkas Yusril. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Komentar Djarot Terkait dengan Pemindahan Ibu Kota RI

Inilah Komentar Djarot Terkait dengan Pemindahan Ibu Kota RI

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap rencana pemindahan ibu kota RI dikaji ...