Home > Ragam Berita > Nasional > Pengadilan Tinggi Jakarta Telah Pilih Majelis Hakim Perkara Banding Ahok

Pengadilan Tinggi Jakarta Telah Pilih Majelis Hakim Perkara Banding Ahok

Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memilih susunan Majelis Hakim yang nantinya akan mengadili perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pengadilan Tinggi Jakarta Telah Pilih Majelis Hakim Perkara Banding Ahok
Terkait hal ini, pihak kejaksaan mengakui belum mengetahuinya.

“Kita malah belum dapat info soal majelis banding sudah dibentuk,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, saat dikonfirmasi, Minggu (28/5/2017).

Menurut Nirman, pihaknya sampai saat ini masih mempelajari berkas banding Ahok sambil menelaah relevansi dari pengajuan banding.

“Seperti yang sudah saya sampaikan, kita masih pelajari dari segi relevansi dan manfaatnya,” ucap Nirwan.

Terkait pihak Ahok yang memilih untuk mencabut permohonan banding, Nirman mengatakan bahwa hal itu adalah wajar karena dalam KUHP perkara yang belum diputus di pengadilan boleh dicabut baik oleh pihak jaksa atau pun terdakwa.

“Dan sesuai KUHAP hal itu boleh dilakukan, dalam KUHAP dijelaskan perkara banding yang belum diputus boleh dicabut,” ujar Nirwan.

Meski Ahok telah mencabut banding dan menerima hukuman penjara selama dua tahun yang dijatuhkan kepadanya namun pihak jaksa masih menaruh berkas bandingnya di PT DKI.

Kini Majelis Hakim perkara banding telah, dengan susunannya sebagai berikut:
1. Imam Sungudi (Ketua Majelis)
2. Elang Prakoso Wibowo
3. Daniel D Pairunan
4. I Nyoman Sutama
5. Achmad Yusak
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice kepada Polda Metro Jaya

Interpol Kembalikan Pengajuan Red Notice kepada Polda Metro Jaya

Jakarta – Pengajuan permohonan penerbitan red notice dari Polda Metro Jaya untuk pimpinan FPI Rizieq ...