X
  • On29/05/2017
Categories: NasionalRagam Berita

Andi Narogong Bersaksi Akui Beri Uang USD 1,5 Juta Kepada Irman

Jakarta – Andi Agustinus atau Andi Narogong memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi dana e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam kesaksiannya, Andi Narogong mengakui telah memberikan uang sebesar USD 1,5 juta kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, agar dirinya diberikan proyek e-KTP.

“Uang itu permintaan Pak Irman. Katanya untuk operasional,” kata Andi saat bersaksi dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/5/2017).

Uang diserahkan oleh Andi melalui mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto secara bertahap antara bulan Maret dan April 2011 lalu.

Pemberian pertama sebesar USD 500 ribu di Cibubur Junction, pemberian kedua USD 400 ribu di Holland Bakery, Kampung Melayu, ketiga sebesar USD 400 ribu di Kemang, dan terakhir di SPBU Auri sebesar USD 200 ribu.

“Kami berkoordinasi dan saling mengirim utusan. Saya mengutus adik saya Vidi, Pak Sugiharto mengutus Yosef Sumartono,” kata Andi.

Andi juga mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim dan menyatakan menyesal telah memberikan uang kepada Irman.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: