Home > Ragam Berita > Nasional > Pengacara Nilai Polisi Memaksakan Kehendak Terkait Status Tersangka Rizieq

Pengacara Nilai Polisi Memaksakan Kehendak Terkait Status Tersangka Rizieq

Jakarta – Penyidik dari Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pornografi dalam chat asusila yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein.

Pengacara Nilai Polisi Memaksakan Kehendak Terkait Status Tersangka Rizieq

Terkait penetapan status tersangka tersebut, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam yang juga menjadi pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan bahwa yang dilakukan penyidik hanyalah memaksakan kehendak.

“Ini memaksakan kehendak. HP Firza ada di penyidik, diviralkan, siapa yang tanggung jawab,” kata Sugito pada wartawan, Senin (29/5/2017).

Sugito juga menegaskan, pihaknya akan melawan karena peningkatan status Rizieq menjadi tersangka dianggap sebagai penzaliman.

“Habib akan melawan sekuat tenaga atas ketidakadilan hukum dan penzaliman,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Posting Foto Hoax Soal Rohingya di Twitter, Mantan Menkominfo Minta Maaf

Posting Foto Hoax Soal Rohingya di Twitter, Mantan Menkominfo Minta Maaf

Jakarta – Politisi Partai Keadilan Sejahtera yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, ...