Home > Ragam Berita > Nasional > Jaksa KPK Sebut Amien Rais Enam Kali Terima Dana Korupsi Alat Kesehatan di Kemenkes

Jaksa KPK Sebut Amien Rais Enam Kali Terima Dana Korupsi Alat Kesehatan di Kemenkes

Jakarta – Secara mengejutkan nama mantan Ketua MPR Amien Rais dan mantan Ketua Umum PAN Soetrisno Bachir, disebutkan ikut menerima aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2005 lalu.

Jaksa KPK Sebut Amien Rais Enam Kali Terima Dana Korupsi Alat Kesehatan di Kemenkes

Hal ini terungkap ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5/2017) malam.

Dalam surat dakwaannya tertulis secara rinci bagaimana dana mengalir ke Amien Rais, Soetrisno Bachir, dan DPP PAN.

Anggota JPU Tri Anggoro Mukti mengungkapkan, Soetrisno Bachir menerima dana sebesar Rp 250 juta dari hasil keuntungan yang diperoleh PT Mitra Medidua yang merupakan supplier dari pemenang tender PT Indofarma Tbk.

Yayasan Soetrisno Bachir Foundation (SBF) yang diketuai Nuki Syahrun menerima dua klai transfer hasil keuntungan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah Supari, yakni pada 2 Mei 2016 dan 13 November 2006 dengan total sebesar Rp 741,55 juta.

Dari dana sebesar itu, Rp 50 juta masuk lewat rekening Sekretaris Yayasan SBF, Yurida Adlaini.

Setelah itu, Nuki memerintahkan agar dana tersebut dipindahbukukan ke pihak-pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari.

“Di antaranya tanggal 26 Desember 2006 ditransfer ke rekening milik Soetrisno Bachir,” kata JPU Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat tuntutan.

Setelah itu, dana juga masuk ke rekening Nuki sebesar Rp 50 juta pada 15 Januari 2007, dan Rp 15 juta pada 1 Mei 2007.

Rekening Tia Nastiti juga disebutkan ikut menerima dana sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 2 November 2007 hingga 1 April 2008 dengan total Rp 30 juta.

Sedangkan Amien Rais menerima enam kali transfer dana dengan masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Berikut perinciannya:
Tanggal 15 Januari 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp 100 juta.
Tanggal 13 April 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
anggal 1 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
‎Tanggal 21 Mei 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta. ‎
Tanggal 13 Agustus 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta.
Tanggal 2 November 2007 ditransfer ke rekening M Amien Rais Rp100 juta

PT Selaras Inti Internasional yang merupakan perusahaan milik Soetrisno Bachir juga ikut menerima dana hasil keuntungan PT Mitra Medidua.

Hal tersebut diketahui dari fakta persidangan dengan terpidana Ratna Dewi Umar, dimana disebutkan bahwa Yurida Adlaini pernah menerima transfer dana sebesar Rp 1,5 miliar terkait pengadaan alat kesehatan pada 2006.

Nuki Syahrun kemudian memerintahkan agar dana tersebut dipecah ke rekening Soetrisno sebesar Rp 200 juta, dan ke rekening PT Selaras Inti Internasional sebesar Rp 1,3 miliar.

Tidak hanya itu saja, DPP PAN juga kebagian hasil korupsi alat kesehatan atas arahan dari Siti Fadilah Supari.

“Pengiriman dana dari PT Mitra Medidua kepada Yayasan SBF yang kemudian sebagian ditransfer ke rekening pengurus DPP PAN telah sesuai dengan arahan terdakwa untuk membantu PAN,” ujar Jaksa Ali Fikri saat melanjutkan pembacaan surat tuntutan.

Jaksa KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti ke negara Rp 1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.

Siti dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6.148.638.000.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Inilah Komentar Djarot Terkait dengan Pemindahan Ibu Kota RI

Inilah Komentar Djarot Terkait dengan Pemindahan Ibu Kota RI

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap rencana pemindahan ibu kota RI dikaji ...