Home > Ragam Berita > Nasional > Halangi Penyidikan KPK, Markus Nari Kini Berstatus Tersangka E-KTP

Halangi Penyidikan KPK, Markus Nari Kini Berstatus Tersangka E-KTP

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota DPR, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus dijerat lantaran menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Halangi Penyidikan KPK, Markus Nari Kini Berstatus Tersangka E-KTP

“Tersangka MN diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan penuntutan di pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 2 Juni 2017.

Menurut dia, Markus diduga mempengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, Politikus Golkar itu juga diduga mempengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

KPK menjerat Markus dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Soal Persekusi, Djarot Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan dan di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy BAP atas nama Markus Nari, ponsel dan USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti. Markus dalam dakwan jaksa kepada Irman dan Sugiharto disebut menerima Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP. (Tita Yanuanatri – www.harianindo.com)

x

Check Also

Perusahaan Pemenang Tender Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan UPS

Perusahaan Pemenang Tender Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan UPS

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) ...