Home > Ragam Berita > Nasional > Terkait Kasus Persekusi, Gerindra Imbau Polisi Bertindak Adil

Terkait Kasus Persekusi, Gerindra Imbau Polisi Bertindak Adil

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Polri bersikap profesional dan adil dalam mensikapi apa yang disebut persekusi.

Terkait Kasus Persekusi, Gerindra Imbau Polisi Bertindak Adil

ilustrasi

“Hendaknya dalam menjalankan tugas Polri, hanya mengacu pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dan Perundang-undangan Pidana Indonesia lainnya dan bukannya mengikuti opini sebagian orang,” kata Dasco pada Minggu (4/6/2017).

Politikus Gerindra ini menjelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang, atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas haknya.

“Sementara, di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi, selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme,” ucapnya.

Dasco berpendapat, yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta tidak tergolong persekusi, karena tidak ada sentimen kebencian rasisme. Orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga biasanya, bukan karena identitas rasnya, melainkan karena perbuatannya yang menyinggung pribadi orang lain.

“Jika pun terjadi pelanggaran hukum, tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP,” paparnya.

Dasco mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. “Istilah persekusi terlalu seram dan terlalu berlebihan, jika dikaitkan dengan kasus-kasus di Jakarta,” ucapnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

x

Check Also

Fadli Zon Dukung Jenderal Tito Ramaikan Bursa Cawapres 2019

Fadli Zon Membuat Sajak Lagi, Kali Ini Sindir Jokowi dan Raisa

Jakarta – Wakil ketua DPR RI Fadli Zon seperti tak tak ada habisnya. Cuitan nada ...