Home > Teknologi > Internet > MUI Terbitkan Fatwa Haram Media Sosial Menyangkut 14 Hal Ini

MUI Terbitkan Fatwa Haram Media Sosial Menyangkut 14 Hal Ini

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penggunaan media sosial (Medsos). Fatwa haram medsos tersebut menyangkut 14 hal, di antaranya penyebaran fitnah, permusuhan, adu domba, ghibah, hoax, dan ujaran kebencian.

MUI Terbitkan Fatwa Haram Media Sosial Menyangkut 14 Hal Ini

MUI

Fatwa haram medsos tersebut dibacakan Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam acara diskusi publik dan konferensi pers fatwa MUI di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (5/6/2017).

Acara itu juga dihadiri oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.

“Setiap muslim yang bermuamalah (bersosialisasi) melalui medsos diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan,” tegas Asrorun.

Apa sajakah ke-14 hal itu? Berikut daftarnya:

1. Ghibah atau penyampaian informasi spesifik ke suatu pihak yang tidak disukai

2. Fitnah

3. Namimah atau adu domba

4. Aksi bullying

5. Ujaran kebencian

6. SARA

7. Penyebaran hoax atau informasi bohong.

8. Penyebaran materi pornografi

9. Informasi maksiat

10. Penyebaran konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan waktunya

11. Penyebaran gosip, aib atau kejelekan orang lain.

12. Penyebaran informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar

13. Penyebaran konten yang sifatnya pribadi ke khalayak, padahal konten itu tidak patut.

14. Aktifitas buzzer di medsos yang menyediakan informasi hoax.

(Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Hashtag #JokowiMantu Jadi Trending Topic Twitter Hari Ini

Hashtag #JokowiMantu jadi Trending Topic Twitter Hari Ini

Jakarta – Kegembiraan Presiden Joko Widodo dan keluarga dalam acara akad nikah sang putri, Kahiyang ...