Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Ekonomi, Kwik Kian Gie. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Usai diperiksa penyidik, fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengakui sempat ditanya beberapa hal soal tambak udang Dipasena milik Sjamsul Nursalim. Sjamsul sendiri merupakan pemegang saham dari BDNI yang diduga tejerat dalam pusaran korupsi SKL BLBI.
“Tadi (ditanya) tentang Dipasena, mengenai SKL yang telah diberikan. Terusan dari yang dulu, itu cuma sedikit sekali,” kata Kwik di Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2017).
Namun, kata Kwik, penyidik bukan hanya menggali soal tambak Dipasena milik Sjamsul Nursalim, melainkan juga membahas proses pencegahan skandal mega korupsi SKL BLBI tersebut.
Baca juga: Terkait Kasus Persekusi di Jaktim, Dua Tersangka Baru Telah Ditetapkan
“Jadi, ada dua aspek, satu tentang korupsi yang terjadi tapi juga pencegahannya, antara pencegahannya bagaimana seperti itu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait utang Sjamsul Nursalim sebesar Rp 3,7 triliun terhadap negara, Kwik pun tak menampik bahwa memang masih ada kerugian negara dari hasil korupsi penerbitan SKL BLBI ini.
“Saya katakan setahu saya iya (masih ada utang),” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)