Jakarta – Guna mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan sistem SIM Online. Dengan sistem ini masyarakat bisa melakukan perpanjangan atau pembuatan SIM baru melalui online.

Simak, Begini Cara Membuat SIM Baru Lewat Online

Keistimewaan dari sistem ini, masyarakat dapat melakukannya di semua wilayah Indonesia, tanpa dibatasi oleh wilayah domisili.

“Jadi bisa dilakukan di mana saja, syarat utamanya hanya sudah punya e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ,” ujar Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).

Berikut ini alur pengurusan perpanjangan SIM online:
– Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online. Situsnya http://sim.korlantas.polri.go.id/
– Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
– Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
– Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
– Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
– Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).

Khusus untuk penerbitan SIM baru, setelah melakukan pengambilan foto dan tanda tangan, pemohon harus mengikuti ujian teori dan praktik. Bila lulus, maka SIM akan diterbitkan.

“Proses ujiannya tetap harus datang ke Satpas di mana pemohon itu memilih ketika registrasi di website. Namun, mudahnya bisa dilakukan di wilayah mana saja,” ujar Wakil Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Wakakorlantas) Brigjen Pol Indrajit.
(samsul arifin – www.harianindo.com)