Home > Ragam Berita > Nasional > Densus 88 Tangkap Terduga Member ISIS di Serang

Densus 88 Tangkap Terduga Member ISIS di Serang

Banten – Tim Densus 88 Antiteror mengamankan terduga teroris di Serang, Banten. Terduga anggota ISIS tersebut identitasnya tidak dikenali warga sekitar termasuk Ketua RT setempat.

Densus 88 Tangkap Terduga Member ISIS di Serang

“Kalau yang ngontrak di sini memang jarang yang laporan ke saya. Padahal saya sudah minta pemilik kontrakan untuk meminta melapor ke saya,” ungkap Suparman, Ketua RT 02 RW 08, Perumahan Taman Angsoka Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, Rabu (7/6/2017).

Suparman mengungkap, lima anggota Densus 88 berpakaian preman mendatangi rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas pun meminta Ketua RT itu menunjukkan rumah kontrakan terduga teroris.

“Saya antar ke sini tadi. Penghuninya langsung dibawa,” lanjutnya.

Rastum, tetangga dari terduga teroris tersebut menambahkan, Tim Densus 88 menangkap pria yang belum diketahui identitasnya tersebut di hadapan istri dan kedua anaknya.

“Setengah diseret itu istrinya karena jalannya lama. Anaknya digendong petugas,” ungkap Rastum.

Terduga teroris itu diketahui baru sekitar satu bulan mendiami kontrakan milik Chosiin alias Iing (60) dan tak banyak berkomunikasi dengan masyarakat sekitar.

“Sudah ada satu bulan mah di sini. Ada anak dua. Istrinya bercadar. Suaminya agak kurus, tapi pendek. Berjenggot dan bekumis. Aktivitasnya jualan peyeum (tape) di pasar,” tambah Rastum.

Baca juga: Survey, 79,3 Persen Responden Menolak ISIS dan HTI

Sedangkan pemilik kontrakan mengaku tak mengetahui nama dan identitas penghuni kamarnya itu. “Pernah ada KTP dan KK itu pun sudah diminta sama anggota dari Polres Serang. Ada sebulan lalu. Jadi saya enggak tahu siapa namanya,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)

x

Check Also

Perppu Ormas Yang Baru Berisi Larangan Yang Lebih Luas, Ini Dia Isinya

Perppu Ormas Yang Baru Berisi Larangan Yang Lebih Luas, Ini Dia Isinya

Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dengan Perppu ini ...