X
  • On 10/06/2017
Categories: Internasional

Dijerat Dua Kasus Hukum, Paspor Zakir Naik Bakal Dicabut Pemerintah India

New Delhi – Badan Investigasi Nasional India (NIA) dilaporkan akan segera mencabut paspor milik Zakir Naik karena telah beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasusnya.

Dikutip dari Indian Express, Jumat (9/6/2017) Zakir Naik memegang Paspor No. Z2200757 yang dikeluarkan di Mumbai pada tanggal 13 Mei 2011. Paspor tersebut telah diperbarui pada 20 Januari 2016 dengan nomor Z3606623 dan berlaku hingga 10 tahun ke depan.

Menurut Direktur Jenderal NIA, Sharad Kumar, Zakir Naik telah berulangkali mangkir dari pemeriksaan, karena itu paspornya akan dicabut sehingga ia tidak lagi memiliki kewarganegaraan dan pemerintah setempat akan menangkap Zakir Naik dan mendeportasikannya.

Hingga kini Zakir Naik berstatus buronan atas dua kasus, yakni dugaan provokasi teror dan pencucian uang. Sejak satu tahun terakhir, Zakir Naik selalu berpindah-pindah dari Malaysia atau Arab Saudi.

Zakir Naik dituduh membangkitkan permusuhan, dan kebencian di antara komunitas dengan kelompok agama yang berbeda melalui pidato dan ceramahnya.

Zakir Naik juga dituduh melakukan pencucian uang terkait 10 perusahaan dan 19 properti di Mumbai dan Pune, tempat Zakir Naik menginvestasikan triliunan rupiah uangnya.

Seorang ajudan Zakir Naik yang bernama Amir Abdul Mannan Gazdar memberikan pengakuan kepada NIA bahwa dia biasa menandatangani cek untuk perusahaan-perusahaan milik Zakir Naik yang kemudian ditandatangani oleh saudari Zakir.

Selain itu, NIA juga menemukan hubungan antara, Abu Anas, penerima beasiswa dari yayasan Zakir Naik pada tahun 2013-2015 dengan Junood-ul-Khalifa-fil-Hind, kelompok yang berafiliasi dengan ISIS dan beberapa kali melancarkan aksi teror di India.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Samuel Philip Kawuwung: