Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (14/6/2017) kembali memeriksa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, sebagai saksi untuk tersangka Syarifuddin Arsyad Tumenggung.

KPK Kembali Memeriksa Mantan Kepala BPPN Terkait Kasus Pemberian Surat Keterangan Lunas

Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 lalu.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT;” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

Terkait kasus ini KPK telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangannya, yakni Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

Dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian SKL BLBI, KPK sudah mulai bergerak pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar.

Saat itu KPK melakukan operasi tangkap tangan kasus suap yang dilakukan pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Jaksa Urip diketahui saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI.

Salah satu tim KPK melakukan penyelidikan terhadap perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah mendapatkan SKL, salah satunya adalah Sjamsul Nursalim.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ternyata nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke BPPN untuk penyelesaian BLBI hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.

Namun demikian, pemerintah justru menerbitkan SKL yang dikeluarkan oleh BPPN berdasarkan Inpres Nomor. 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor. 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapatkan masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

SKL ini kemudian dijadikan dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) terhadap sejumlah pengutang, salah satunya Sjamsul Nursalim.
(samsul arifin – www.harianindo.com)