Jakarta – Banyak konsumen pengguna listrik 900 VA yang bingung dan protes karena listrik yang dipakai tiba-tiba membengkak tidak seperti biasanya. Hal ini dikarenakan kebijakan pengalihan tarif ke non subsidi.

Pelanggan Listrik 900 VA Yang Ingin Dapat Subsidi, Bisa Mengurusnya Dengan Syarat Ini

Namun demikian, Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, konsumen yang masih ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah dapat mengurusnya lagi dengan syarat membawa surat keterangan miskin dari kelurahan setempat.

“Silahkan ajukan ke kelurahan setempat, minta surat keterangan miskin. Lalu datanya itu akan masuk ke kecamatan,” ujar Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Data yang telah masuk ke kecamatan tersebut lantas menjadi dasar bagi Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan apakah orang tersebut memang layak mendapatkan subsidi tarif listrik.

“Setiap bulan kan direkonsiliasi datanya oleh PLN. Enaknya, PLN itu ngeceknya gampang, ‘by name by address’. Tinggal dipadankan saja,” ujar Sofyan.

Dengan sistem ini diharapkan subsidi tarif listrik bisa lebih tepat sasaran ke konsumen yang memang layak menerimannya.

Seperti diketahui, pemerintah hingga saat ini masih melakukan subsidi bagi pengguna listrik 450 VA dan 900 VA.

Hingga 1 Januari 2017, pengguna listrik 450 VA jumlahnya meningkat dari 15,5 juta menjadi sekitar 23 juta konsumen dengan subsidi senilai Rp 23,94 triliun.

Sedangkan bagi pengguna listrik 900 VA, yang jumlah awalnya sekitar 22 juta kemudian 18 juta konsumen dialihkan menjadi non subsidi.

Sebab setelah dicek oleh pihak PLN dengan cara by name by address, mereka adalah kalangan ekonomi menengah ke atas sehingga tidak layak lagi menerima subsidi.

Namun demikian, masih ada sekitar 4 juta pengguna listrik 900 VA yang masih menerima subsidi senilai Rp 5,78 triliun.
(samsul arifin – www.harianindo.com)