Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, Kepergok Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Tunjangan Bakal Dipotong !

Awas, Kepergok Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Tunjangan Bakal Dipotong !

Jakarta – Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrulloh baru-baru ini memberi imbauan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk kembali bekerja seperti biasa pada Senin (3/7/2017), setelah sebelumnya menjalani libur Lebaran yang dirasa cukup panjang.

Awas, Kepergok Bolos Kerja Usai Libur Lebaran, Tunjangan Bakal Dipotong !

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ia melanjutkan, ASN jangan memperpanjang masa libur tanpa ada alasan yang jelas lantaran hal tersebut bakal mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya kira libur sepuluh hari sudah cukup. Perlihatkan kembali produktivitas kerja yang tinggi, disiplin terus dijaga,” ujar Zudan di Jakarta, Minggu (2/7/2017).

Selain memberi imbauan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini juga menyambut baik, langkah pemerintah bakal menjatuhkan sanksi terhadap ASN yang masih kepergok membolos saat masa liburan berakhir.

“Iya betul (setiap ASN yang membolos harus terima konsekuensi). Atasannya akan memberi surat peringatan dulu sebagai bentuk sanksi disiplin yang ringan,” ucapnya.

Menurut Zudan, sanksi tersebut bisa saja tak hanya teguran, melainkan juga pemotongan tunjangan kinerja. Seperti di Kemendagri, pemotongan diberlakukan bila ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan.

Baca Juga : Terkesan Dengan Liburannya Di Indonesia, Barrack Obama Katakan Ini Di Kongres Diaspora

“Tepat (pemotongan), karena tunjangan kinerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya. Bila tidak masuk pasti tidak penuh kinerjanya. Maka tunjangan kinerja juga dipotong,” pungkas Zudan.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dua Pejabat Jasa Marga

KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Dua Pejabat Jasa Marga

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua pejabat PT Jasa Marga sebagai saksi ...