Jakarta – Pihak Kementerian Perhubungan akan mengambil langkah-langkah hukum guna melindungi seorang petugas Aviation Security (Avsec) wanita yang menjadi korban kekerasan dan sikap arogansi di Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Kemenhub Akan Mengambil Langkah Hukum Terkait Penamparan di Bandara Manado

Menurut Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub, Agus Santoso, pihaknya akan melindungi setiap petugas penerbangan yang mendapatkan gangguan apapun.

“Selaku regulator penerbangan nasional akan melindungi petugas penerbangan yang sedang bertugas. Bagi siapa saja yang mengganggu para petugas penerbangan yang sedang melaksanakan tugasnya, kita tidak segan mengambil langkah hukum bagi yang bersangkutan,” ujar Agus dalam keterangan tertulis berjudul ‘Kemenhub Akan Mengambil Langkah Hukum Pada Siapa Saja yang Mengganggu Petugas Penerbangan’, Kamis (5/7/2017).

Semua petugas penerbangan, termasuk petugas operator maskapai, bandara, serta Airnav, mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.

“Penamparan tersebut merupakan representasi pelecehan terhadap semua petugas penerbangan, bukan hanya pada petugas Avsec saja,” ucap Agus.

Terkait peristiwa penamparan yang menimpa petugas Avsec, telah terekam oleh kamera CCTV, sehingga Kemenhub akan melaporkannya kepada yang berwajib.

“Kejadian tersebut terekam CCTV bandara sehingga mudah diketahui, kami akan melaporkan ke pihak hukum yang berwajib” jelas Agus.

Kepala Kesatuan Pelaksana Pengawasan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara Sam Ratulangi juga telah membuat laporan dan selanjutnya akan di BAP. Sedangkan petugas Avsec yang menjadi telah menjalani visum guna pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diketahui, peristiwa penamparan terjadi di Bandara Sam Ratulangi Manado pada Rabu (5/7/2017) pukul 07.46 WITA pagi. Pelaku berinisial JOW diketahui merupakan istri dari perwira tinggi Polri yang bertugas di Lemhanas.
(samsul arifin – www.harianindo.com)