Home > Ragam Berita > Nasional > Pelapor Kaesang Pangarep Pernah Ditangkap Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian

Pelapor Kaesang Pangarep Pernah Ditangkap Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian

Bekasi – Muhammad Hidayat, pelapor putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ternyata juga pernah berurusan dengan polisi bahkan kini statusnya sebagai tersangka.

Pelapor Kaesang Pangarep Pernah Ditangkap Polisi Karena Dugaan Ujaran Kebencian

Uniknya, Muhammad Hidayat menjadi tersangka dugaan ujaran kebencian, sama dengan yang ia tuduhkan kepada Kaesang. Bedanya, Hidayat menjadi tersangka karena menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melakukan provokasi agar FPI meyerang massa HMI pada Aksi 411 lalu. Hidayat ditangkap pada 15 November 2016 lalu.

“Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga,” kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar di Kantor Polresta Bekasi, Rabu (5/7/2017).

Menurut Hero, kasus Muhammad Hidayat masih terus dalam pengembangan Polda Metro Jaya dan sedang ditangguhkan sementara waktu.

Muhammad Hidayat juga diketahui merupakan pemilik akun YouTube ‘Muslim Friends’. Hidayat mengunggah video yang menggiring opini publik dengan memberi judul video tersebut dengan kalimat seolah-olah Kapolda telah melakukan provokasi, “terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI”.

Muhammad Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Lukman Hakim Tegaskan Tidak Pernah Berikan Dukung kepada LGBT

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kembali menjadi pembicaraan warga media sosial lantaran dianggap ...