Jakarta – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Bambang Waskito telah memerintahkan Kapolresta Manado Hilsar Siallagan agar seygera memproses laporan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh isteri purnawirawan brigjen polisi berinisial JOW terhadap dua petugas bandara Sam Ratulangi Manado, AM dan EW.
“Atas petunjuk Pak Kapolda, diperintahkan Pak Kapolresta untuk mendalami kasusnya secara normatif dan objektif,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo, kepada media, Jumat (7/7/2017).
Irjen Bambang Waskito meminta agar penyidik memprosesnya secara cepat. Hingga Kamis (6/7/2017) telah ada lima orang saksi yang diperiksa terkait peristiwa penamparan tersebut.
“Dan penanganannya jangan lambat. Sudah diperiksa 5 saksi dari pihak sekuriti bandara, karena saat kejadian banyak sekuriti bandara yang lihat,” ujar Ibrahim.
Seperti diketahui, JOW mengamuk di terminal keberangkatan saat diminta melepaskan jam tangan untuk diperiksa melewati gate X-ray sesuai dengan aturan yang berlaku pada Rabu (5/7/2017) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.
“Pelaku (JOW) tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai bagian lengan korban,” ujar brahim, Kamis (6/7) lalu.
Setelah memukul korban AM, petugas bandara yang lain berinisial EW mencoba untuk melerai.
“Tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai bagian wajah sebelah kiri,” lanjut Ibrahim.
JOW sendiri juga telah melakukan pelaporan terhadap petugas bandara ke polisi dengan tuduhan perbuatan yang tidak menyenangkan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)